berita

Masyarakat Gugat Masa Jabatan Parpol ke MK, Upaya Hapus Politik Dinasti Parpol

Minggu, 25 Juni 2023 | 16:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan bahwa sistem proporsional terbuka akan jadi sistem Pemilu 2024. (pinterest)

RIAUMAKMUR.COM - Sejumlah masyarakat mencoba menggugat masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada gugatan ke MK ini masyarakat tersebut meminta agar jabatan Ketua Umum Parpol dibatasi hanya dua periode saja.

Adalah Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim asal Yogyakarta yang menggugat masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Parpol tersebut ke MK.

Baca Juga: Gelar Sunat Massal, Ida Yulita Susanti: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan yang Beriman

Sejatinya terkait masa jabatan Ketum Parpol ini diatur dalam UU Parpol pasal 23 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi bahwa "Pergantian kepengurusan parpol disetiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dengan aturan inilah dinilai saat ini sejumlah Parpol menerapkan masa kepemimpinan berpanjangan seperti PDIP, Gerindra, Demokrat dan partai lainnya.

Baca Juga: Hasil Taipei Open 2023: Indonesia Raih 1 Gelar Juara dan 1 Runner-up

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya

Menurut Eliadi Hulu dengan aturan lama membuat adanya praktek dinasti ditubuh Parpol.

Dengan aturan lama yang masih digunakan, bisa jadi Parpol yang baru terbentuk mengikut praktek Parpol dinasti.

Baca Juga: Gubri Syamsuar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya dan Bahasa Daerah

Ini tentunya tidak baik dalam pelaksanaan demokrasi di negara ini.

Tags

Terkini