RIAUMAKMUR.COM, BENGKALIS - Badan Amail Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem Payrol pada Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis.
Penerapan sistem payrol ini oleh Baznas Bengkalis akan dilakukan mulai bulan Juli 2023.
Dengan sistem payroll nantinya penghasilan para ASN langsung terpotong otomatis pada rekening gaji ASN untuk pengumpulan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Ini menjadi terobosan baru yang dilakukan Baznas dalam meningkatkan penerimaan untuk kepentingan umat tersebut.
Terkait dengan penerapan sistem payroll ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengaku mendukung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Selasa (27/6/2023) mengatakan bahwa pemerintah mendukung penerapan sistem payroll tersebut.
Baca Juga: Ketua Pengadilan Tinggi Riau Wafat, Wasekjen Peradi Pusat Doakan Almarhum Diterima Disisi Allah SWT
"Sebagai bentuk dukungan kita pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat instruksi Bupati Bengkalis nomor 1 Tahun 2023 tentang pengumpulan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan dengan Payroll System melalui Baznas Kabupaten Bengkalis.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem payroll ini dikoordinasikan serta dikomunikasi secara baik dengan semua pihak yang terlibat.
"Pantau pelaksanaannya, setelah itu nantinya buatkan laporan berkala kepada kami, untuk kita evaluasi. Apa saja kendala dan hambatan yang ada, atau memang tidak ada hambatan dan kendala sama sekali," imbuhnya.
Terkait penerapan ini, Baznas akan segera mensosialisasikan kepada para ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.