RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat narkoba. Apabila ada yang teridentifikasi, maka sanksi pecat akan dilakukan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sabtu (8/7/2023). Ia meminta ASN Pemko Pekanbaru tetap menjaga diri dan amanah uang yang telah diemban sebagai ASN Pemko Pekanbaru, dengan menjauhi narkoba.
"ASN Pemko Pekanbaru yang terlibat narkoba terancam sanksi pemecatan. Jadi kita ingatkan sekali lagi, agar hindari penggunaan narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Lulur Organik Bareng Milenial
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Ia mengatakan, peringatan ini juga sudah berulang kali disampaikan.
"Mereka yang sudah terlibat dan kena sanksi hukum bakal ditindak juga secara Undang-undang ASN," pungkasnya.