RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Dua remaja warga Dusun Kijang Jaya Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar karena kepemilikan ganja kering, Rabu (12/7/2023).
Para remaja tersebut ditangkap pada dinihari. Dua remaja yang diamankan tersebut yakni SO ( 17) dan AD (17).
Satnarkoba Polres Kampar mengamankan para pelaku saat berada di Depan Pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
Baca Juga: Menangkan Pertandingan Sengit Melawan Tuan Rumah, Fajar/Rian ke Final Korea Open 2023
Kasat Reskrim AKP Aprinaldi mengatakan dari penangkapan para tersangka tersebut jajaran mendapati barang bukti berupa satu botol plastik ganja.
Ganja yang diamankan ini diperkirakan seberat 3.27 Gram.
Dijelaskan awal penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mencurigai seorang remaja sedang berada di depan Pertokoan.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Imbau Tokoh Agama Sosialisasi Pencegahan LGBT
"Dengan gelagat yang mencurigakan, kita menangkap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan yang saat itu di saksikan perangkat desa setempat," imbuhnya.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dimasukkan kedalam botol plastik dan ditemukan di dalam saku sebelah kiri sepeda motornya.
"Saat kita introgasi SO mengatakan pemilik dari barang tersebut adalah AD. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menangkap pelaku AD yang saat itu berada di rumahnya yaitu di daerah Dusun I Kijang Jaya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru: Tidak Ada Instruksi Penghapusan Honorer
AD kemudian mengakui barang haram itu milik RA ( DPO) yang berada di desa yang sama.
"Namun malam itu, kita tidak menemukan pelaku RA dan kemudian kedua pelaku SO dan AD kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," tutupnya.