berita

Tekan Polusi Udara, Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Pakai Motor Listrik

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:51 WIB
Tekan Polusi Udara, Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Pakai Motor Listrik

RIAUMAKMUR.COM - Pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan pakai motor listrik, dalam rangka menekan polusi udara di Ibu Kota.

Pengawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan motor listrik agar polusi udara dapat ditekan.

Sebagaimana diketahui, polusi udara di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan.

Sehingga diperlukan langkah serius dalam upaya penanganannya.

Terkait rencana mewajibkan Pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan motor listrik, disampaikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dia mengatakan, pegawai yang wajib menggunakan motor listrik mulai dari eselon empat.

Dijelaskannya, usulan tersebut datang dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023). 

Dalam pertemuan itu, ada usulan dari Kemenko Marves agar para pegawai Pemprov DKI Jakarta melakukan WHF atau kerja dari rumah.

Termasuk dipikirkan mengenai tarif parkir dan hal lain-lainnya.

“Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru kepada wartawan, Jumat (18/8/2023). 

Namun kebijakan tersebut, kata Heru masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum diketahui kapan diberlakukan penggunaan sepeda motor listrik tersebut "Lagi dibahas," katanya.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa para pejabat di wilayah DKI Jakarta telah mendapatkan  transportasi.

Oleh karena, itu dia menyarankannya agar tunjangan dapat pergunakan untuk membeli  kendaraan listrik.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," katanya.***

Tags

Terkini