SiKA merupakan sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca Juga: ICDX Dorong Peningkatan Peserta di Bursa CPO, Ini Langkah Strategisnya
Sertifikat ini menjadi bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA digunakan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Sementara itu, Subrogasi adalah sebuah terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah. ***
Artikel Terkait
ICDX Fasilitasi Transaksi Perdana SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
Transaksi Multilateral Makin Diminati Masyarakat, ICDX Catat Transaksi Tumbuh 67,5 %
Transaksi SiKA Syariah di ICDX Dapat Respon Positif dari Pelaku Industri Perbankan
ICDX Group Buka Peluang Perdagangan Perdana Lelang REC di Platform ICX Bagi Pelaku Pasar
ICDX Dorong Peningkatan Peserta di Bursa CPO, Ini Langkah Strategisnya
2024, ICDX Proyeksikan Perdagangan Berjangka Komoditi Meningkat
ICDX Transaksikan Lebih Dari 29 Ribu Lot di Hari Pertama Perdagangan 2024
ICDX Libatkan Media Massa Untuk Edukasi Kepada Masyarakat tentang Perdagangan Berjangka Komoditi