Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sudah selayaknya ekonomi syariah di Indonesia kedepan bisa menjadi kiblat ekonomi syariah global.
"Untuk itu, perlu kesadaran dan upaya semua pelaku ekonomi dalam hal ini termasuk kalangan industri perbankan untuk terus melakukan inovasi terkait pemanfaatan transaksi syariah ini," sebutnya.
Terkait Industri Keuangan Syariah, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045, penguatan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda Pemerintah untuk mewujudkan transformasi ekonomi dalam mendukung ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.
Artikel Terkait
ICDX Bidik Potensi Pasar Fisik CPO di Sumatera Utara
Sosialisasikan Bursa CPO, ICDX dan Bappebti Lirik Potensi Sentra Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
ICDX Umumkan Penunjukan Corporate Secretary
Bappebti dan ICDX Dorong Transformasi Digital PBK di Era Ekonomi Digital
ICDX Catat Notional Value Transaksi Sebesar Rp1.807 Triliun
ICDX dan Uzbek Commodity Exchange Teken Kerjasama untuk Kembangkan Pasar Derivatif
Kontrak Emas Dominasi Pasar ICDX, Transaksi Multilateral Terus Menanjak
Badai Francine Dorong Lonjakan Transaksi Kontrak Minyak Mentah di ICDX
Sosialisasi Regulasi Baru, Bappebti dan ICDX Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka
Kontrak Berjangka Komoditas Emas mendominasi Transaksi Multilateral di ICDX