LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.
Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.
Artikel Terkait
Bappebti Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Digital dan Kripto ke OJK dan BI
KPK Geledah Ruangan Direktorat OJK Kasus Dana CSR
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK Ajak BPD Lakukan Penguatan Tata Kelola
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
OJK Riau Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Pelaku Industri Kreatif di Riau Modest Fashion Parade
4 Kebijakan Prioritas OJK 2025 untuk Stabilitas dan Inklusi Keuangan Nasional, Apa Saja?
OJK dan TPAKD Riau Perkuat Sinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan