RIAUMAKMUR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Riau.
Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan, meski sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa PT SRV telah diberikan waktu cukup untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
"Namun, hingga jatuh tempo, PT SRV belum menyelesaikan kewajibannya," ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dikutip Senin (20/1/2025).
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan ketentuan yang diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023, OJK mencabut izin usaha PT SRV untuk memastikan industri modal ventura tetap sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen.
Dengan pencabutan ini, PT SRV dilarang melanjutkan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menjalankan sejumlah langkah, antara lain:
1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
3. Memberikan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak yang berkepentingan.
4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
5. Mematuhi kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menerapkan regulasi secara konsisten guna menciptakan industri keuangan yang lebih sehat dan aman bagi konsumen. (mediacenter riau/bts)
Artikel Terkait
Waspada! OJK Riau Terima 121 Aduan Kasus Pinjol Ilegal di 2024
OJK Riau Ultimatum Pelaku Gadai Ilegal, Urus Izin atau Tutup Selamanya!
OJK Riau Sukses Buka 12.000 Rekening Simpel dan Asuransikan 178 Pelajar di Bulan Inklusi Keuangan 2024
Manfaatkan Limbah Jadi Peluang Bisnis, OJK dan PNM Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Kampung Sengkemang Siak
Bappebti Kemendag Alihkan Pengawasan Aset Digital dan Kripto ke OJK dan BI
KPK Geledah Ruangan Direktorat OJK Kasus Dana CSR
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK Ajak BPD Lakukan Penguatan Tata Kelola