Waspada! OJK Riau Terima 121 Aduan Kasus Pinjol Ilegal di 2024

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau.
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau.

RIAUMAKMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau banyak mendapatkan pengaduan masyarakat mengenai praktik investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Data yang dirilis OJK Riau mencatat sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.

Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Terus Meningkat, OJK Riau Libatkan Media untuk Edukasi Masyarakat

Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.

"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.

Baca Juga: OJK dan BEI Kolaborasi Edukasi Masyarakat Tentang Potensi Pasar Modal

Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.

"Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," jelasya.

Dalam konteks ini, OJK Riau berupaya menjalin sinergi dengan media untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK Kenakan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Melalui acara Capacity Building Wartawan 2024 yang berlangsung di Batam, OJK mengajak para jurnalis untuk menggali lebih dalam mengenai isu-isu keuangan ilegal dan menampilkan informasi tersebut kepada publik.

Diharapkan dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dapat mengenali dan menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan.

"OJK meyakini bahwa kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga keuangan, dan media, akan memperkuat upaya pemberantasan keuangan ilegal di Riau," sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X