RIAUMAKMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterimapada Sabtu (14/9/2024).
Ismadil menambahkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, lanjut IOsmadil, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Rabies, 200 Kucing dan Anjing Divaksinasi
Begini Strategi Polda Jateng Kawal Pilkada 2024 Berjalan Damai
Polwan Polres Jepara Sumbang Medali Emas di PON XXI
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Siswa Magang Meninggal Dunia
Sumut Targetkan 6 Emas Cabor Atletik PON 2024
Sat Narkoba Polres Dairi Sosialisasi Bahaya Narkoba
Women Support Women Penenun Ulos di Hari Pelanggan Nasional
Personel Polres Langkat Jalani Tes Psikologi
Sumbang Emas Ketiga Biliar, Sumut Optimis Juara Umum
PT KPI Kilang Dumai Kenalkan Tanda Tangan Digital dan Materai Elektronik untuk Digitalisasi Pengadaan di Vendor Day 2024