RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2203) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian
Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.
Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. ***
Artikel Terkait
Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau
OJK Riau Berikan Pelatihan Literasi Digital Onboarding E-commerce Bagi 40 UMKM
OJK Pertemukan UMKM dengan Sumber Pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan Lewat Business Matching TPAKD
OJK Beberkan 4 Program TPAKD Riau untuk Dukung Akses Keuangan Masyarakat
Berikan Pendampingan, OJK Riau Gelar Coaching Clinic TPAKD Tahun 2023
OJK Imbau Nasabah BSI Tetap Tenang, Bank Diminta Semakin Perkuat Sistem IT
OJK dan Perbarindo Touring Wisata Jelajah Tanah Rohul untuk Promosikan Pariwisata di Riau
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Akan Cegah Praktek Pencucian Uang dan Pendanan Teroris
Dalam Rangka BBI dan BBWI Riau 2023, OJK, BRKS, dan Pemkab Kuansing Gelar Touring
Alasan OJK di Balik Pembekuan PT Hewlett Packard Finance Indonesia
OJK Riau Terima 175 Pengaduan Perbankan dan Pasar Modal
Tingkatkan Literasi Keuangan di Daerah, OJK Edukasi Perempuan Riau
Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, Ini yang akan Dilakukan OJK Riau
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini
OJK: Industri Jasa Keuangan Riau Stabil dan Terjaga
OJK Catat Lonjakan Investor SBN di Riau hingga 14.145 dalam Setahun
BI Checking Berganti Nama Jadi SLIK OJK
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada