Batas Waktu Pelaporan SPT 31 Maret, Kepatuhan Masyarakat Gimana Usai Kasus Rafael?

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 27 Maret 2023 | 04:13 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

Baca Juga: Mendamba Manfaat Budidaya Kayu Putih di Lahan Gambut

Salah satu publik figur yang berkomentar yakni Stand Up Comedian Babe Cabita, tokoh ini berkomentar melalui cuitan akun media sosial Twitter-nya @babecabiita Februari lalu.

Dalam cuitannya, Babe Cabita mengeluh soal dirinya sebagai wajib pajak dan mempertanyakan soal kebijakan pembayaran pajak di Indonesia.

Cuitan Babe Cabita berbunyi "Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?"

Baca Juga: Lima Kabupaten dan Kota Berhasil Capai Universal Health Coverage, Gubri Minta Daerah Lain Cepat Menyusul

Lewat cuitannya yang ditujukan ke akun DitjenPajakRI, Stand Up Comedian ini meminta untuk denda pajaknya dihapus.

"@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70 jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masi sndiri blm ada PT makannya ga paham," cuit Babe pada akun medsos Twitter-nya.

Stand Up Comedian Doddit Mulyanto juga berkomentar terkait pajak. Lewat akunnya @Dodit_Mulyanto ia berkomentar pada cuitan @babecabiita "Ini kasusnya Kok mirip aku, sebagai Warga negara yg Taat Pajak, 2016 sy kurang bayar 184.331.70 dan Sudah sy lunasi, karena waktu itu sy kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 sy sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tp ditolak. Ampun dendanya?," cuitnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X