Baca Juga: Pengakuan Pria Penyebar Proposal THR Tamboya Untuk Persiapan Lebaran
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bentuk sanksi-nya adalah Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan Pembekuan kegiatan usaha.
Bagi pekerja yang ada mengalami tidak menerima THR bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
Untuk pelaporan, pekerja perlu menyertakan bukti karyawan dari perusahaan yang dilaporkan, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.