Ini Alur dan Cara Pengurusan Sertifikat Halal

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 7 Mei 2023 | 03:51 WIB
Logo Halal Indonesia. (kemenkeu.go.id)
Logo Halal Indonesia. (kemenkeu.go.id)

Punya usaha makanan dan minuman tentunya juga perlu untuk melakukan pengurusan sertifikat halal.

Indonesia yang mayoritas diisi oleh umat beragama Islam, ke-halalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi sungguh menjadi sebuah perhatian.

Selain itu, makanan dan minuman yang sudah bersertifikasi halal tentunya akan memberi banyak manfaat lainnya.

Manfaat sertifikat halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Alasan inilah yang membuat pengurusan sertifikat halal jadi penting tentunya.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk kuliner akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Dahulunya pengurusan sertifit halal ini dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia, namun sejak beberapa tahun lalu, mengikuti peraturan yang dibuat pengurusan sertifikat halal dimandatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan sertifikat halal ini, perhatikan alur ini ya

1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB
Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui
https://oss.go.id).

2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan
Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen
persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).

3. PJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen
permohonan.

4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan
di SIHALAL.

5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar
(format .pdf) di SIHALAL.

6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD
(Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.

7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan
mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.

8. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan
mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X