RIAUMAKMUR.COM - Para Pekerja Rumah Tangga akan segera memiliki perlindungan hukum khusus yang akan menjamin kesejahteraan pekerja.
Hal ini bisa terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini tengah menggodok pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan PRT Kemnaker.
Hadirnya RUU Perlindungan PRT ini merupakan salah satu urgensi besar dalam menjaga PRT dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Atlet Takraw Asal Bengkalis Peraih Medali di SEA Games 2023 Diarak Keliling Kampung Halaman
"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, " kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU Perlindungan PRT) yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Dalam proses pembentukan RUU Perlindungan PRT, hingga saat ini Kemnaker telah melakukan sejumlah pembahasan.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Mobil dengan Tangki Modifikasi Sedang Mengisi Bio Solar di SPBU Kuansing
Dari pembahsan yang dilakukan dengan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah dibahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
Dari pembahasan tersebut DIM Perlindungan PRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU Perlindungan PRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, karena RUU Perlindungan PRT ini memberi kepastian hukum, " ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban di Riau Mulai Diperiksa
Kemnaker saat ini berharap legislatif dan eksekutif dapat satu suara dalam membahas 367 DIM dan menyepakatinya.
Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU Perlindungan PRT.
Terkait urgensi dari RUU Perlindungan PRT dibuat menilik pada data yang pernah dibeberkan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bahwa setiap harinya ada 10 sampai 11 laporan terkait kekerasan.
Artikel Terkait
Profil Hiroto Boys Planet, Trainee Pekerja Keras yang Sudah Ikuti Tiga Survival Show di Negara Berbeda
Hadiri KTT ASEAN ke-42, Puan Maharani Akan Perjuangkan Isu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Berikut 10 Tips Kesehatan untuk Para Pekerja Shift Malam