ekonomi-bisnis

Para Wanita dan Ibu Perlu Siap-Siap Harga Kosmetik Impor Bakal Mahal Karena PMK Nomor 96 Tahun 2023

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:37 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal berbahaya (freepik.com/ freepik)

RIAUMAKMUR.COM - Siap-siap buat para wanita untuk merogoh kocek lebih dalam dan para ibu lebih kencang lagi merayu si bapak, pasalnya produk-produk kosmetik impor dikenakan pajak tinggi oleh Bea Cukai.

Ditjen Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023. Disini diatur soal kosmetik impor.

Peraturan ini menata kembali hal mengenai impor barang, termasuk jenis barang impor yang dikenakan tarif Most Favored Nation.

Baca Juga: Raih Peluang Sukses dengan Bisnis Ikan Hias di Riau, Ini Tipsnya

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas.

Dari 8 komoditas itu antaranya tas, tekstil, sepatu, kosmetik, buku, baja, sepeda, jam tangan.

Untuk kosmetik yang dikenakan tarif MFN sesuai PMK Nomor 96 tahun 2023 adalah produk-produk berkode tertentu.

Baca Juga: Terpaut 8 Tahun Lebih Tua, Bagaimanakah Kemistri Yang Zi dan Fan Chengcheng di Drama Story of Youth and Love?

Komoditas kosmetik dengan HS code 3303, 3304, 3305, 3306, dan 3307 dikenakan bea masuk 10 – 25 persen.

Ditjen Bea Cukai betdalih lahirnya PMK 96/2023 tersebut bertujuan salah satunya untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri.

Baca Juga: Segera Tayang, Ini Sinopsis Drama Yang Zi dan Fan Chengcheng 'Story of Youth and Love'

"Selain itu, DJBC juga melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman, sehingga aturan yang lama perlu direvisi," sebut Donny.

Tags

Terkini