RIAUMAKMUR.Com, Jakarta - BPOM menemukan adanya produk-produk ilegal yang dijual melalui toko atau situs online. Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun “apotik_resmi” (https://shopee.co.id/apotik_resmi).B
BPOM menemukan akun toko online tersebut telah menjual beragam jenis produk ilegal seperti obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan temuan toko online tersebut. Penindakan di tiga rumah kontrakan yang diduga menjual online produk ilegal, beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan pada Rabu (10/05/2023) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: 17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil Disita BPOM Pekanbaru, Ini Daftarnya
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito secara langsung menyampaikan terkait temuan tersebut melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (07/06/2023). Kepala BPOM menyebut bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut. “Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” jelas Kepala BPOM.
Baca Juga: Bisnis Kue Kering Menjamur Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Saran BPOM
Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah). “Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” papar Kepala BPOM.
Baca Juga: Praktis dan Hemat, Berikut Resep Masakan Simpel Ala Anak Kos..
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat. Secara rinci, temuan produk ilegal yang diamankan dari TKP adalah sebagai berikut
1. obat-obatan khusus lelaki ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll). Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis;
2. produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi;
produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu;
3. produk kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit;
Artikel Terkait
Ini Profil Putri Ariani, Wanita Kelahiran Bangkinang Yang Mampu Memukau Juri Americas Got Talent
Sapa Komunitas Wibu di Jogja, Helloweebs BY JVIBES ID Hadir di Pakuwon Mall
Innalillahiwainnailaihirojiun, Total Sudah 22 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Ini Kata Simon Cowell Kepada Putri Ariani Saat Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent
Melaju ke 16 Besar Singapore Open 2023, The Minions Ditantang Hoki/Kobayashi
Sebelum ke America’s Got Talent, Putri Ariani Telah Mengantongi Sederet Prestasi di Ajang Pencarian Bakat
Sikap Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper Ingatkan Netizen Pada Kakaknya Bibi, Netizen Apresiasi Fadly Faisal
Dishub Pekanbaru Berencana Siapkan Parkir Khusus Truk Angkutan Barang
Jual Beli Kursi di PPDB Riau, Hardianto: Seperti Hantu
DPRD Riau Belum Tahu Alasan Pasti Pengunduran Diri Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah