RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dua pemilik toko di kawasan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, inisial JO (35) dan FK (50) menjadi tersangka menjual obat-obatan ilegal oleh Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru.
Dari toko JO, tim gabungan mengamankan 16.530 pcs obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai Rp527.490.000. Sedangkan dari toko FK diamankan 1.250 pcs senilai Rp82.317.000.
Keduanya diamankan pada Kamis (25/5) lalu, setelah didapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan 2 Pembakar Lahan di Rokan Hilir Riau
"Awalnya ada laporan dari masyarakat dan dilengkapi hasil patroli siber, serta kegiatan investigasi," jelas Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, saat memimpin ekspos perkaranya, Rabu (31/5/2023).
Sebelum ditindak tegas, BPOM juga mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk tidak menjual obat-obatan tersebut.
"Kami telah mengawasi aktivitas kedua toko tersangka sejak setahun belakangan," jelas Kepala BPOM.
Obat-obatan tradisional tanpa izin edar ini, kata Yosef, ada yang dipasok dari Cina, Medan dan Jakarta didapat dari sales yang datang langsung ke toko.
Sementara itu, untuk yang dipasok dari Malaysia, barang ilegal ini dikirim melalui pemesanan ke anak buah kapal.
"Operasi penindakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan," terang Kepala BPOM.
Selain di jual langsung di toko keduanya, obat-obatan ini juga dijual secara langsung di lokapasar atau secara online.
Hingga bulan Mei ditahun 2023 ini, BPOM telah memproses empat kasus dengan mengamankan 34,835 pcs obat-obatan dan makanan berjumlah Rp1.097.687.000.
"Saat ini berkas keduanya sudah tahap SPDP dan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara (pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah)," jelasnya.
Keduanya dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.
Artikel Terkait
Bisnis Kue Kering Menjamur Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Saran BPOM
Jenis Bunga Berikut Ini Dinobatkan Sebagai Bunga Terbesar di Dunia
Cara Memakai Cushion dengan Tepat, Perhatikan Urutannya
Cara Membuat Gabin Tape Simpel, Cuma Tiga Bahan, Ini Resepnya
Cara Menanam Cabai Subur di Pot
Ternyata Baik Bagi Mata, Berikut Ini Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatanl
5 Contoh Sikap Profesional yang Akan Membuat Kamu Disayangi Bos
Ini Cara Tarik Uang Tunai Tanpa Kartu ATM Bagi Nasabah Bank Mandiri
Cara Mengatasi Penyakit Gerd Melalui Perubahan Pola Hidup
Cara Membuat Alis Simetris yang Menawan dan Mudah