4. produk pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023, hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti yang ditemukan serta petunjuk yang ada, maka perkara tersebut dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. “Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” lanjut Kepala BPOM.
Hasil penindakan ini ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan beberapa pasal pelanggaran. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau nomor izin edar akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sementara kegiatan Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Jual Beli Kursi di PPDB Riau, Hardianto: Seperti Hantu
Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha obat dan makanan di Indonesia dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan berimbang dengan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha. Di sisi lain, BPOM tidak segan bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Berencana Siapkan Parkir Khusus Truk Angkutan Barang
Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.
BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha obat dan makanan di Indonesia dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan berimbang dengan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha. Di sisi lain, BPOM tidak segan bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.
Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan. (Rls)
Artikel Terkait
Ini Profil Putri Ariani, Wanita Kelahiran Bangkinang Yang Mampu Memukau Juri Americas Got Talent
Sapa Komunitas Wibu di Jogja, Helloweebs BY JVIBES ID Hadir di Pakuwon Mall
Innalillahiwainnailaihirojiun, Total Sudah 22 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Ini Kata Simon Cowell Kepada Putri Ariani Saat Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent
Melaju ke 16 Besar Singapore Open 2023, The Minions Ditantang Hoki/Kobayashi
Sebelum ke America’s Got Talent, Putri Ariani Telah Mengantongi Sederet Prestasi di Ajang Pencarian Bakat
Sikap Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper Ingatkan Netizen Pada Kakaknya Bibi, Netizen Apresiasi Fadly Faisal
Dishub Pekanbaru Berencana Siapkan Parkir Khusus Truk Angkutan Barang
Jual Beli Kursi di PPDB Riau, Hardianto: Seperti Hantu
DPRD Riau Belum Tahu Alasan Pasti Pengunduran Diri Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah