SiKA merupakan sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca Juga: ICDX Dorong Peningkatan Peserta di Bursa CPO, Ini Langkah Strategisnya
Sertifikat ini menjadi bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA digunakan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Sementara itu, Subrogasi adalah sebuah terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah. ***