RIAUMAKMUR.COM - Perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai pada 2019.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam peraturan ini, Pasar Fisik Emas Digital didefinisikan sebagai pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik.
Baca Juga: Kembangkan Komoditi Syariah, ICDX Undang Profesional dari Dubai, Malaysia dan Brunei
Sarana tersebut difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual beli emas dengan pencatatan kepemilikan secara digital.
Seperti pasar fisik komoditas lainnya, ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka juga melibatkan Lembaga Kliring.
Sesuai Peraturan Bappebti, Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyediakan sistem dan sarana untuk kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi.
"Sebagai Lembaga Kliring, kegiatan kami adalah terkait untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Beberapa hal menjadi tugas kami sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital melalui bursa," kata Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Dijah Pratiwi.
Baca Juga: KBI Bantu Permodalan dan Pendampingan Bagi Petani Rumput Laut di Pantai Lontar Serang Banten
Pertama, melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
Berikutnya adalah melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
"Serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital," jelasnya.
Sementara itu, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan Lembaga Kliring dalam ekosistem pasar fisik emas digital tentunya memiliki peran yang penting. Hal ini terkait bagaimana melindungi masyarakat terkait penjaminan dan penyelesaian transaksinya.
"Kami di ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital ini, telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH). Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital (elektronik) ini," ungkapnya.
Terkait perdagangan pasar fisik emas digital, sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa nilai transaksi pasar fisik emas digital pada Januari-September 2024 mencapai Rp41,3 triliun.