JAKARTA - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Tahunan kepada Direktorat Jendral Pajak ( DJP ) perorangan akan segera berakhir.
Berdasarkan batas waktu pelaporan yang ditetapkan DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan berakhir oleh DJP pada 31 April mendatang.
Baca Juga: Begini Kejadian Marc Marquez Pembalap Repsol Honda Seruduk Miguel Oliveira Di Sirkuit Algarve
SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak ( WP ) untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Ketidak patuhan dalam pelaporan SPT Tahunan ini berkonsekuensi pada WP dapat dikenai denda administrasi hingga masuk penjara.
Baca Juga: FIFA Membatalkan Drawing Piala Dunia U-20 2023, PSSI Akan Upayakan Segala Cara
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Mencuatnya kasus Rafael Alu Trisambodo Kepala Biro Umum di Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastis belakangan ini membuat pesimis atas kinerja lembaga ini dan terkait pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Rusak Diterjang Hujan Es, Payung Elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru Dikuncupkan
Terkait pelaporan SPT Tahunan ini, berdasarkan laporan DJP hingga 23 Maret 2023, Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 46,55 persen.
Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Dwi Astuti mengatakan sudah sekitar 8,9 juta WP melaporkan SPT Tahunan.
Sejumlah publik figur berkomentar negatif dan mempertanyakan kinerja lembaga tersebut setelah kasus Harta Fantastis Rafael Alu Trisambodo Kepala Biro Umum di Ditjen Pajak mencuat.