ekonomi-bisnis

Hati-Hati dengan Cara Mudah Pinjam Uang Secara Online, Pinjol Ilegal Ada di Mana-Mana

Kamis, 18 Mei 2023 | 16:43 WIB
Hati-Hati dengan Cara Mudah Pinjam Uang Secara Online, Bisa Jadi Pinjol Ilegal (Ilustrasi/Pixabay)

RIAUMAKMUR.COM — Hati-hati dengan cara mudah pinjam uang secara online. Bisa jadi itu adalah Pinjol ilegal.

Kasus Pinjol ilegal hingga saat ini masih belum mereda. Salah satu hal yang mereka tawarkan untuk mencari mangsa, yakni dengan memberikan cara mudah pinjam uang secara online.

Jadi, jika misalkan kita dapat tawaran dari seseorang atau, ada panggilan masuk dari nomor yang tak dikenal lalu dia menawarkan cara mudah pinjam uang secara online, maka wajib dicurigai bahwa itu adalah Pinjol ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Lutfi mengatakan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap Pinjol perlu jadi perhatian khusus oleh semua pihak.

Baca Juga: Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau

“Jika tidak, kita akan sering mendengar ada masyarakat terlilit utang dan tidak bisa bayar,” katanya belum lama ini.

Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, pada dasarnya tak ada salahnya jika masyarakat melakukan akses ke pinjaman secara online, dengan catatan Pinjol yang diakses adalah legal.

“Dengan catatan bukan untuk konsumsi, dan harus komitmen untuk mengembalikan tepat waktu,” tuturnya.

Lutfi menyebut, jika pinjaman khususnya Pinjol, digunakan untuk kebutuhan konsumsi makan dipastikan akan jadi bumerang bagi diri dan keluarga.

Hal tersebut, karena beban bunga pinjaman yang harus dikembalikan sangat besar dan jika jatuh tempo maka kelipatan bunganya kian mencekik.

“Bunganya akan terus menggulung. Jika memang harus mengakses Pinjol, pastikan bukan untuk konsumsi dan komit untuk bayar tepat waktu,” sambungnya.

Dijelaskan, pada prinsipnya ada ikatan hukum perdata saat seseorang mengakses Pinjol karena ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hadirnya lembaga yang menyediakan jasa pinjaman uang merupakan asas manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang mudah.

Namun di sisi lain, ketika kesepakatan sudah disepakati maka ada konsekuensi yang jadi jaminan. Jika pola ini dapat dipahami dan di siasati, maka tak ada persoalan dengan akses pinjaman ke Pinjol, selama Pinjol tersebut termasuk kategori legal.

Halaman:

Tags

Terkini