RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Tahukah kamu bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjamin kesejahteraan penduduknya menyediakan program Santunan Kematian.
Santunan Kematian ini dikelola oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Santunan Kematian ini yang disediakan ini sebesar Rp 1 juta tiap pemberiannya.
Baca Juga: Terapi Gurah dan Cara Membuat Ramuannya
Layanan berupa Santunan Kematian ini ditujukan bagi warga kurang mampu.
Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan Santunan Kematian ini yakni:
Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Rokan Hulu Amblas, Hanya Disambung Dengan Papan
1. Warga Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan KK dan KTP Kota
Pekanbaru
2. Melaporkan peristiwa kematian paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal kematian
3. Surat permohonan dari ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. KK dan KTP ahli waris
6. Surat pernyataan/keterangan tidak mampu dari kelurahan ( non
DTKS).
Baca Juga: Tips Menghilangkan Tampilan Iklan di HP atau Gawai
Adapun mekanisme yang perlu dilakukan untuk mendapatkan Santunan Kematian ini yakni:
Artikel Terkait
IKA Smansa Angkatan 90 Gelar Buka Puasa Bersama, Ringankan Beban Alumni dan Beri Santunan Anak Yatim
Berbagi Bahagia, BRI Group Bagikan 1.787 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Piatu di Pekanbaru
119 Ahli Waris Terima Santunan Kematian Pemko Pekanbaru
Wagubri Edy Nasution Apresiasi Program Santunan Anak Yatim Masjid Abdullah Bin Abbas
Dinsos Pekanbaru Salurkan 402 Santunan Kematian Selama 2023
Dinsos Pekanbaru Sudah Salurkan 535 Santunan Kematian