Ini Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah Kota Pekanbaru

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 5 November 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi santunan anak yatim (Foto Pinterest/ebookanak.com)
Ilustrasi santunan anak yatim (Foto Pinterest/ebookanak.com)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Tahukah kamu bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjamin kesejahteraan penduduknya menyediakan program Santunan Kematian.

Santunan Kematian ini dikelola oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Santunan Kematian ini yang disediakan ini sebesar Rp 1 juta tiap pemberiannya.

Baca Juga: Terapi Gurah dan Cara Membuat Ramuannya

Layanan berupa Santunan Kematian ini ditujukan bagi warga kurang mampu.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan Santunan Kematian ini yakni:

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Rokan Hulu Amblas, Hanya Disambung Dengan Papan

1. Warga Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan KK dan KTP Kota
Pekanbaru

2. Melaporkan peristiwa kematian paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal kematian

3. Surat permohonan dari ahli waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. KK dan KTP ahli waris

6. Surat pernyataan/keterangan tidak mampu dari kelurahan ( non
DTKS).

Baca Juga: Tips Menghilangkan Tampilan Iklan di HP atau Gawai

Adapun mekanisme yang perlu dilakukan untuk mendapatkan Santunan Kematian ini yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: pekanbaru.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X