RIAUMAKMUR.COM - Memiliki properti rumah milik pribadi menjadi impian semua orang. Kebutuhan tempat tinggal menjadi hal yang penting bagi setiap orang.
Untuk memudahkan masyrakat memiliki tempat tinggal secara pribadi, pemerintah melalui lembaga keuangan menyediakan sejumlah penawaran pembiayaan untuk memiliki rumah, yang umumnya disebut Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pengembang menyediakan Subsidi KPR.
KPR rumah subsidi adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan bantuan pembiayaan dari bank pelaksana.
Ada syarat-syaratnya untuk mendapatkan KPR rumah subsidi yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Sanksi Larangan Tanpa Penonton Untuk PSPS Riau Hanya Satu Laga Saja
Adapun syarat-syarat mendapatkan KPR rumah subsidi yakni:
– Berkewarganegaraan Indonesia dan tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota.
– Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
– Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
– Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Baca Juga: Cari Pinjaman Permodalan Untuk Usaha, Baznas Bisa Jadi Salah Satu Yang Bisa di Ajukan, Ini Syaratnya
– Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
– Memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan.