Pemerintah Tengah Menggodok Skema Tenor KPR 35 Tahun, Idenya Bubga Flat, BTN Minta Berjenjang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 9 Januari 2024 | 18:53 WIB
Ilustrasi KPR Rumah.  (PEXELS/Monstera Production)
Ilustrasi KPR Rumah. (PEXELS/Monstera Production)

RIAUMAKMUR.COM - Merosotnya kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah membuat pemerintah memikirkan ulang skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ini menyusul tekanan ekonomi global yang memaksa bank sentral menaikkan suku bunga, termasuk juga akan mempengaruhi bunga KPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.

Baca Juga: Bupati Rohil Minta Partisipasi Perusahaan Bantu Penanggulangan Banjir

Sebelumnya jangka waktu KPR hanya mencapai 30 tahun maksimal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, Selasa (9/1/2024) mengatakan, tenor yang panjang ini memungkinkan KPR cicilannya ebih ringan.

Baca Juga: Di Pekanbaru, Prabowo Subianto Ungkit Soal Debat yang Banyak Omon-omon, Tetesan Air Mata Melihat Dukungan Masyarakat

Dengan cicilan lebih ringan akan tentu membuat kemampuan masyarakat meningkat.

"Dengan cicilan yang ringan, peluang masyarakat untuk memiliki rumah akan jadi lebih besar. Lagipula kaum pekerja juga akan mengalami kenaikn gaji seiring bertambah masa kerjanya.

Baca Juga: Pasar Saham Pekan Ini Diprediksi Dipengaruhi Inflasi AS

Namun tampaknya program ini tak sepenuhnya bisa diamini pelaku perbankan.

Sektor perbankan menginginkan adanya tenor berjenjang dibandingkan tenor flat yang akan diterapkan.

Baca Juga: Meski Persiapan Singkat, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Sambut Prabowo Subianto, Marwan Yohanis: Karena Sikap Kenegarawanan Beliau Semakin Terlihat

Perusahaan perbankan yang fokus bisnisnya ke sektor properti yakni Bank BTN menjadi yang bersuara.

Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo menuturkan untuk menyalurkan skema kredit tersebut perlu pula adanya skema yang menunjang bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X