RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi lahan yang dimintakan pemohon ke pengadilan di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (6/12/2023).
Eksekusi lahan ini turut dikawal pihak dari Kodim 0313 KPR melalui Koramil 16 Tapung.
Eksekusi lahan ini turut dikawal oleh Danramil 16 Tapung Kapten Infantri Defi Edwar.
Baca Juga: Desa Tanjung Punak Rupat Utara Bengkalis Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Pengawalan ini menurut Kapten Infantri Defi Edwar untuk memastikan proses eksekusi berjalan dengan baik.
Ada 25 orang TNI dari Koramil 16 Tapung turut serta dalam pengamanan ini bersama juga unsur Kepolisian
Eksekusi lahan ini dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi H idris dan pihak termohon S Ginting Cs.
Baca Juga: PGN Pasok Gas Bumi 10 BBTUD ke PLN Batam
Proses eksekusi dilakukan berkaitan dengan telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pada aktivitas ini dilakukan pengukuran dan penjelasan batas wilayah dan pemasangan plang.
Proses eksekusi ini berjalan kondusif dan aman.
Baca Juga: Jadwal Konser Denny Caknan Desember 2023
Sebelum eksekusi dilakukan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, Siti Fatimah lebih dahulu membacakan Penetapan Pengadilan.
Siti Fatimah mengatakan lahan yang dieksekusi ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Eksekusi dilakuka atas permintaan Pemohon H Idris dan pihak Termohon S Ginting.
Artikel Terkait
Diduga Aliran Sesat, Ridwan Kamil Tunggu Rekom MUI untuk Eksekusi Ponpes Al Zaytun
Pemprov Jawa Barat Keluarkan Rekomendasi Penutupan Ponpes Al Zaytun, Eksekusi Lempar ke Pusat
Kemenkominfo Klaim Sejumlah Eksekusi Yang Dilakukan Terkait Permainan Spekulasi Online