Pengacara Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Idap Penyakit Kritis, Tak Bisa Disembuhkan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 21 April 2025 | 06:35 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram @paulaverhoeven)
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram @paulaverhoeven)

  RIAUMAKMUR.COM - Pasca resmi bercerai, hubungan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik.

Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam pertemuan daring dengan media, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan adanya informasi penting yang tercantum dalam putusan sidang, yakni mengenai penyakit kritis yang diduga diderita oleh Paula.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Paula Verhoeven, Tak Setuju Dituduh Selingkuh Tanpa Bukti Hubungan Badan

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi dalam video yang diunggah kanal YouTube CumiCumi.com, dikutip Minggu, 20 April 2025.

Fahmi menyebut bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menyimpulkan adanya penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan pada Paula.

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Fahmi enggan menyebutkan secara spesifik jenis penyakit yang dimaksud. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Paula.

 Baca Juga: Selain Bela Paula Verhoeven Soal Tuduhan Selingkuh, Hotman Paris Juga Tawarkan Posisi Aspri Khusus

“Dari pihak termohon (Paula) tahu ini persoalannya apa, silakan ditanya juga ke dia untuk mengonfirmasi atas persoalan tersebut,” ujarnya.

Fahmi menambahkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi untuk sampai pada kesimpulan tersebut.

“Dari dua saksi, berdasarkan bukti, majelis berpendapat bahwa ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis seperti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, perceraian ini juga diwarnai dengan langkah Paula yang melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Paula menilai hakim telah mengabaikan sejumlah bukti dalam proses persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X