RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan artis Nikita Mirzani yang menyeret nama Reza Gladys dalam dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya selalu membuka pintu bagi laporan masyarakat, termasuk dari kalangan publik figur.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan melalui proses penerimaan, telaah, dan verifikasi awal untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Nanti akan diterima, ditelaah, dan diverifikasi awal apakah masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa meski setiap laporan diproses, KPK memiliki kebijakan untuk tidak mempublikasikan status laporan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, keputusan apakah laporan diterima atau ditolak tidak akan diumumkan, demi menjaga kerahasiaan proses hukum sejak awal.
“Kami tidak bisa menyampaikan apakah laporan diterima atau ditolak, karena sejak awal informasi itu kami tutup,” ucapnya.
Hal ini, kata Budi, dilakukan agar proses penyelidikan tidak terganggu dan untuk melindungi pihak-pihak yang terkait.
Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan kasus hanya akan disampaikan secara langsung kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola admin mengunggah foto tanda terima pengaduan di KPK.
Dalam dokumen bernomor 011/VII/2025 tersebut, tercantum laporan dugaan tindak pidana korupsi atau suap kepada aparat penegak hukum yang diduga melibatkan pihak Reza Gladys.
Unggahan itu sontak memicu reaksi publik karena menunjukkan bahwa Nikita Mirzani membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi penegakan hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, pihak Nikita mengklaim memiliki rekaman bukti yang memperkuat tuduhan adanya pengaturan vonis dengan aparat, sebuah tuduhan yang memantik rasa penasaran publik terhadap detail kasus ini.
Namun, drama di ruang sidang juga sempat terjadi. Pada sidang yang digelar pada 7 Agustus 2025, majelis hakim menolak permintaan pihak Nikita untuk memutar rekaman tersebut di hadapan persidangan.