Musyawarah Provinsi Pengprov Perpani Riau Tidak Berjalan Lancar, Ini Penyebabnya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 22:55 WIB
Musyawarah Provinsi Perpani Riay
Musyawarah Provinsi Perpani Riay

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Pengurus Provinsi Perpani Riau pada tanggal 11-12 Agustus 2023 tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Alhasil, Musprov Perpani Riau tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Furaya Pekanbaru itu diwarnai dengan aksi Walk Out dari 6 (enam) dari 12 (dua belas) pengurus Perpani Kabupaten/Kota.

Keenam pengurus Perpani Kabupaten/Kota tersebut yakni Perpani Pekanbaru, Perpani Kampar, Perpani  Bengkalis, Perpani Rokan Hulu, Perpani Kepulauan Meranti dan Perpani Kota Dumai.

Ketua Perpani Kota Pekanbaru Yudha Bhakti dalam keterangan persnya menyatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan selama Musprov Perpani Riau berlangsung.

Ia menegaskan salah satu kejanggalan yang terjadi adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban dari pengurus lama yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perpani, dimana seharusnya Laporan yang disampaikan meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan. Bahkan sampai pada saat pernyataan demisioner pun laporan keuangan tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pengurus Pengprov Perpani periode 2019-2023.

"Oleh karena itu kami menilai bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diterima dan kami rasa tidak pantas pengurus yang telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar mencalonkan diri kembali sebagai pengurus Perpani Riau periode selanjutnya, karena sudah cacat secara administrasi organisasi", tegas Yudha.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Perpani Kota Dumai Agustiawan menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian terkait hak suara dalam Musprov tersebut.

Agus mengatakan AD/ART sebagai aturan tertinggi dalam sebuah organisasi seharusnya menjadi pedoman dari semua produk aturan turunan dari AD/ART tersebut.

"Saya melihat adanya ketidaksesuaian ketentuan didalam Peraturan Organisasi terkait Hak Suara yang bertentangan dengan AD/ART, dimana didalam AD/ART Perpani tidak tercantum bahwa pengurus demisioner memiliki hak suara, namun kenyataannya Musprov Perpani Riau malah memberikan hak suara kepada pengurus demisioner," ungkapnya.

"Dan tentu saja saya menilai ini akan merugikan calon lain yang tidak didukung oleh pengurus demisioner. Lantas bagaimana kemudian Musprov ini bisa dikatakan berlangsung secara adil, jika sedari awal seolah-olah sudah dikondisikan untuk memenangkan salah satu calon."

Kejanggalan lain juga dirasakan oleh Ari dari Pengurus Perpani Kabupaten Kampar.

"Kejanggalan panitia pelaksana dan pimpinan sidang tidak dapat dimaafkan dan ditoleransi, karena panpel seakan-akan sudah mengkondisikan beberapa hal yang merugikan salah satu calon," ungkapnya.

Selama Musprov, kata Ari, panpel tidak mau sama sekali membuka surat dukungan untuk diperlihatkan keabsahannya hingga akhir persidangan, pimpinan sidang pun tidak mengindahkan permintaan forum untuk membuka surat dukungan tersebut.

"Yang mana itu merupakan salah satu syarat unsur pencalonan yang seharusnya diperlihatkan oleh seluruh peserta forum, bahkan sidang juga dilanjutkan tanpa kehadiran salah satu pimpinan sidang."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X