RIAUMAKMUR.COM, - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami kegagalan sebanyak dua kali dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, PSI menjadi penggugat dalam perkara batas usia capres-cawapres RI, namun gugatan ini ditolak oleh MK.
Sebelum itu, PSI juga sempat menggugat UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Baca Juga: Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024
Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Kemudian penolakan kedua diterima PSI pada hari ini, Senin (16/10/2023). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Puan Maharani Ucap Selamat Kaesang Jadi Ketum PSI, Enggan Tanggapi Hubungan Jokowi - Megawati
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. "Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.
Baca Juga: Sambut Baik Keputusan PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo, Kader PSI di Riau Tunggu Intruksi Giring
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).***
Artikel Terkait
Alga Merah Jania Rubens, Manfaat dan Tantangan dalam Konservasi Lautan
Kucai Enak untuk Masakan, Bisa Dimakan Mentah maupun Ditumis
Resep Kue Lidah Kucing, Panggang Sendiri di Rumah Yuk!
Beasiswa Pemprov Riau Mengantar Lola Amelia Jadi Pemuncak Yudisium Fasilkom Unilak
Tiang PLN Tumbang, Listrik di Kubang Padam 8 Jam
Sama-Sama Digarap Guo Jingming, Sederet Pemeran My Journey to You Ini Reunian di The Story of Mystics
Pidato Akhir Jabatan Gubernur Syamsuar Dapat Tepukan Tangan Berkali-kali Dari ASN
Makin Lama Makin Nagih, Rating Terbaru Drakor Strong Girl Nam Soon Hampir Dua Digit!
Gubri Syamsuar Luncurkan Program UHC di Provinsi Riau
Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024