Batas Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun, Lagi-lagi Gugatan PSI Ditolak MK

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 16 Oktober 2023 | 13:34 WIB
Logo PSI.
Logo PSI.

RIAUMAKMUR.COM, - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami kegagalan sebanyak dua kali dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, PSI menjadi penggugat dalam perkara batas usia capres-cawapres RI, namun gugatan ini ditolak oleh MK.

Sebelum itu, PSI juga sempat menggugat UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Baca Juga: Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024

Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian penolakan kedua diterima PSI pada hari ini, Senin (16/10/2023). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Puan Maharani Ucap Selamat Kaesang Jadi Ketum PSI, Enggan Tanggapi Hubungan Jokowi - Megawati

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. "Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.

Baca Juga: Sambut Baik Keputusan PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo, Kader PSI di Riau Tunggu Intruksi Giring

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Sumber: Inilah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X