Ganjar Pranowo Enggan Komentari Hasil Putusan MKMK yang Loloskan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 8 November 2023 | 15:38 WIB
Sosok Ganjar Pranowo disebut memiliki ciri-ciri sosok ratu adil. (Instagram.com/@ganjar_pranowo)
Sosok Ganjar Pranowo disebut memiliki ciri-ciri sosok ratu adil. (Instagram.com/@ganjar_pranowo)

 

RIAUMAKMUR.COM, - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menanggapi langkah Majelis Kehormartan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak mencabut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Tak dicabutnya putusan MK soal batas usia capres/cawapres itu membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto jalan terus.

Meski demikian, Ganjar menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu.

Baca Juga: Ratusan Warga Indonesia di Amerika Serikat, Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar Pranowo seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Politikus PDI Perjuangan ini berpandangan, masyarakat dapat memberikan penilaiannya sendiri atas putusan tersebut.

Ia hanya berharap agar proses demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga: MKMK Simpulkan Tak Berwenang Menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.

Diberitakan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Namun, MKMK menyatakan bahwa sanksi etik ini tidak bisa digunakan untuk menganulir putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski ada pelanggaran etik.

Sebab, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X