RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Belum adanya nama resmi dari DPRD Provinsi Riau terkait usulan Calon Pj Gubernur Riau, menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat.
Misalnya, ada isu bahwa DPRD Riau akan mengusulkan nama tunggal sebagai calon Pj Gubernur Riau, lalu ada pula isu bahwa ada terkait nama pelengkap.
Sebab, sesuai berdasarkan surat bernomor 100.2.1.3/6066/SJ yang dikirimkan Mendagri Tito Karnavian kepada pimpinan DPRD, Mendagri meminta tiga usulan nama calon Pj Gubernur Riau
Baca Juga: Ada Dugaan 'Nama Pelengkap' dalam Usulan Calon Pj Gubernur Riau dari DPRD Riau, Mardianto Manan: Rektor tak Penuhi Syarat
Salah seorang narasumber yang disembunyikan mengatakan, para pimpinan DPRD Riau bersama ketua Fraksi sudah menggelar pertemuan tertutup, untuk membuat surat rekomendasi usulan Calon Pj Gubernur Riau.
Diduga, satu nama usulan calon Pj Gubri itu akan langsung diumumkan dalam paripurna tanpa berkoordinasi dengan seluruh anggota dewan. Artinya, pengusulan nama tersebut dilakukan secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan bahwa setiap yang dilakukan para anggota dewan ada aturan yang mengikat.
Baca Juga: Beredar Isu DPRD Riau Akan Usulkan Nama Tunggal Jadi Calon Pj Gubernur Riau, Mardianto Manan: Aneh Bin Ajaib
"Sehingga kalau ada ajuan tanpa koordinasi, berarti cacat hukum ajuan itu secara aturan. Karena mekanismenya mengambil sebuah keputusan atas nama DPRD harusnya dibicarakan dengan seluruh anggotanya. Kalau lebih teknisnya, dibincangkan dalam fraksi," kata dia, Selasa (5/12/2023).
Mardianto kemudian menjelaskan, menurut mekanisme secara prinsip demokratis, harusnya setiap fraksi berembuk dengan para anggota fraksi terkait Pj Gubri tersebut untuk kemudian dibahas di dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan.
"Nah untuk mengeluarkan keputusan atas nama DPRD Riau mengajukan nama Pj tiga, dua, ataupun satu nama. Meski saya tidak terima kalau satu nama saja, tapi katakanlah kalaupun iya begitu, yang mengatasnamakan DPRD itu di tatib disebutkan, membuat keputusan yang baik itu harus di paripurnakan, harus dimasukkan di b
Banmus karena syarat paripurna itu harus ada Banmus dulu," jelasnya.
Baca Juga: FKPMR Sampaikan Usulan Nama-nama dan Kriteria Pj Gubernur Riau, Eddy Yatim: Ini Cerminan Keinginan Rakyat Riau
Mengingat batas akhir waktu pengajuan tiga usulan nama calon Pj Gubri jatuh pada hari, Rabu (6/12/2023), Mardianto mengaku masih menunggu.
"Katakanlah tanggal 6 menyampaikan, pagi bisa banmus lalu menentukan sikap pada jam 2 nanti akan ada paripurna. Boleh-boleh saja, walaupun secara etika, secara teknis, itu tidak layak dilakukan karena tegesa-gesa, seakan-akan ada pemaksaaan. Wajar saja masyarakat curiga. Jangan-jangan sudah di lobby, jangan-jangan ada barter. Tapi itu kan isu, nah demi menepis isu inilah kita harus patuhi mekanisme," pungkasnya.***
Artikel Terkait
6 Manfaat Konsumsi Salad Sayur Sehat
Aman Digunakan Sehari-hari, Ini Manfaat Sabun Lactacyd untuk Bayi
Drama Kolosal Liu Shishi dan Liu Yuning 'A Journey to Love' Raih Rating Douban yang Menjanjikan
Update 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi, 13 orang Meninggal Dunia, 10 Orang Belum Ditemukan
Sebelum Meninggal, Muhammad Adan Sempat Bantu Temannya Ketika Terjebak di Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat
Sebelum Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, Muhammad Adan Sempat Kirim Pesan di WA Grup, Setelah Erupsi Ada Orang Kirim Voice Note
Kondisi Terkini Zhafirah, Pendaki Gunung Marapi Sumatera Barat yang Videonya Viral Saat Terjebak Erupsi
Viral di Medsos, Alat Berat dan Truk Trado Hangus Terbakar di Sungai Tonang Kampar
Data Kasus DBD Riau 2023, Diskes Catat 14 Orang Meninggal
Ilham Nanda Bintang Ditemukan Meninggal Dunia, Mahasiswa UIR Ini Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi