RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Para pemilih di Pemilu 2024 diminta untuk tidak membawa handphone ke dalam bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan membawa handphone ke dalam bilik suara itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (28/1/2024).
Dikatakan Alnofrizal, para pemilih tidak diperkenankan membawa handphone ke dalam bilik suara, sebagai bentuk pencegahan transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Cegah Hoax di Pemilu 2024, Bawaslu Riau Gelar Coffee Morning
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," tegas Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada sejumlah wartawan, Ahad (28/01/2024).
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas pria yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid menyebutkan, harus ada petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara.
"Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Indra yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna. Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.
Baca Juga: Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran
"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," katanya.
Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. "Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutup Patminah.***
Artikel Terkait
Usah Uda Bakareh Arang, Jaleh Kito nan Indak Sabilang, Ini Lirik Lagu Lengkap Indah KF Berjudul Kito Indak Sabilang
Umpamo Tabu Abihnyo Sapah Dibuang, Baitulah Uda Mamandang Diri nan Ko, Ini Lirik Lagu Lengkap Rayola Berjudul Anggan Barupo Talak
Polisi Cari Pelaku Pembunuhan Gajah Mati Diracun di TNTN
Kenali Bahaya Hipertensi Yang Bisa Sebabkan Komplikasi
Jadwal dan Head to Head Final Indonesia Masters 2024: Leo/Daniel Ditantang Pasangan Denmark
Gegara Umumkan Pacaran dengan Yong Junhyung, Hyuna Kehilangan 220 Ribu Followers, Knetz: Banyak yang Kecewa
Drama My Mister Versi China Sudah Mulai Syuting, Netizen Korea Takjub dengan Kemiripan Antara Mark Chao dan Mendiang Lee Sunkyun
Visual Yushi NCT Wish Ini Buat Netizen Terpana: Anggota Taman Bunga SM Kembali Bertambah
Senam Gemoy di Pekanbaru, Gibran Center Riau Bertekad Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran, Seribuan Emak-emak dan Anak Milenial Antusias
Semakin Cantik dan Dewasa, Maknae LE SSERAFIM Hong Eunchae Tuai Pujian Karena Postingan Instagram Terbarunya Ini