RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau ini, siap menghadapi sengketa hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau beserta jajaran mulai lakukan pengumpulan data hasil pengawasan dari semua tingkatan.
Pengumpulan data hasil pengawasan Bawaslu ini mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Data yang dikumpulkan merupakan data hasil pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu pada semua tahapan dan tingkatan pemilihan Tahun 2024, diantaranya data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MOU, Surat Instruksi, Surat Saran Perbaikan, Berita acara, data Sengketa Pemilihan, dan data lain nya hasil pengawasan dan pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu yang digunakan sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Pengumpulan dan pengarsipan data ini mulai dari tingkat TPS hingga hasil pengawasan tingkat provinsi, yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat terjadi peristiwa pada tahapan Pemilihan 2024.
Pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Pengawas mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi, seperti formulir pengawasan (Form A), Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa. Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu guna memastikan pengumpulan data hasil pengawasan ini berjalan dengan baik, mengingat Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat Pengajuan Permohonan PHP di MK.
"Penyusunan bahan awal dan pengumpulan alat bukti serta data pengawasan selama tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sesuai dengan permohonan di MK merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik atas tugas-tugas pengawasan yang telah dilakukan. Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer," tegas Indra.
Tambah dia, kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu guna nantinya menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.
Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan Pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan Pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga penyelenggara lainnya.***
Artikel Terkait
Mendagri Minta Pemda Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif
Pj Bupati Kampar Dorong Sinergi dengan Guru Besar UNRI untuk Peningkatan Pendidikan
DWP Riau Diharapkan Jadi Motor Penggerak Penaggulangan Stunting di Provinsi Riau
Optimalkan Pendanaan Penurunan Emisi, Pemrov Riau Siapkan Dokumen Safeguard REDD+
Pemprov Riau Sebut Pelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Harus Diwujudkan Bersamaan
Pemprov Riau Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Rengat-Pekanbaru,
Pemprov Riau Luncurkan Program Opsi Padi Riau Dukung Swasembada Pangan Nasional
Pemprov Riau Tetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Tahun 2025
Lirik Lagu She Knows - J Cole, Lagu yang Dikaitkan dengan Kasus P Diddy
Duel Seru Sabar/Reza vs Pasangan Tuan Rumah, Inilah Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Hari Kedua BWF World Tour Finals 2024