Konflik Internal Memanas, 15 Pengurus PPP Riau Layangkan Somasi Usai Namanya Dicatut dalam Hasil Muswilub

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 08:54 WIB
Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim.
Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU — Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kian memanas pasca digelarnya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) beberapa waktu lalu.

Sebanyak 15 pengurus aktif PPP Riau menyatakan keberatan setelah mengetahui nama mereka dicatut dalam susunan kepengurusan hasil Muswilub tanpa konfirmasi atau persetujuan. Atas kejadian ini, mereka melayangkan somasi resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak-pihak terkait.

Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim, mengatakan pencatutan nama dilakukan secara sepihak oleh pihak formatur tanpa sepengetahuan para pengurus yang namanya dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) hasil Muswilub.

“Nama kami dimasukkan tanpa konfirmasi. Kami menolak dimasukkan dalam kepengurusan yang tidak sah dan tidak melalui mekanisme organisasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.

Agus menyebut, ke-15 orang yang namanya dicatut merupakan pengurus aktif di bawah kepemimpinan Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, termasuk dari unsur majelis dan pengurus daerah.

Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi, menambahkan persoalan ini telah memasuki ranah hukum. Ia menegaskan tidak diperbolehkan memasukkan nama seseorang ke dalam struktur partai tanpa persetujuan.

“Ini sudah masuk ke wilayah hukum. Tidak bisa seenaknya memasukkan nama orang ke dalam kepengurusan tanpa persetujuan. Kami sudah tunjuk penasihat hukum untuk mengirimkan somasi dan menuntut pencabutan nama-nama tersebut dari SK,” tegasnya.

Husaimi juga mengecam keras tindakan pihak formatur yang dinilainya tidak menjunjung etika organisasi.

“Kami tidak ingin terlibat dalam kepengurusan yang tidak taat pada AD/ART. Kami minta SK itu dibatalkan. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan, Nandi Syukri, SH, MH, menyebut pencatutan nama tanpa izin berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun perdata.

“Pencatutan nama tanpa seizin yang bersangkutan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik, pemalsuan, bahkan melanggar UU ITE. Kami telah menyiapkan langkah hukum dimulai dari pengiriman somasi kepada penyelenggara Muswilub dan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Nandi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X