RIAUMAKMUR.COM, BENGKALIS- Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi, angkat bicara terkait adanya gugatan dari empat Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait prosedur Penggatian Antarwaktu (PAW).
Dijelaskan Muslim Hadi, dalam surat PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebenarnya sudah disampaikan alasan PAW mereka, yakni karena berpindah partai.
"SK PAW sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan, baik yang soft file maupun yang hard file. Dan DPP tidak mungkin membuat keputusan yang tidak berdasar, kita sudah punya bukti kuat," ujar Muslim Hadi.
Baca Juga: Gerakan Rabu Kuning, Semua Kader dan Simpatisan Golkar Diimbau Mulai Pakai Atribut Kuning
Muslim Hadi heran, dalam gugatan yang disampaikan, satu kalimatpun tidak ada yang membantah alasan PAW.
"Harusnya di dalam gugatan itu ada penegasan dari mereka bahwa mereka tidak pindah partai, atau ada penegasan bahwa mereka masih Golkar. Ini kan tidak ada," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Muslim Hadi, gugatan yang dilayangkan kepada pengadilan adalah salah alamat. Sebab, kewenangan itu ada di Mahkamah Partai.
Baca Juga: Pindah ke Golkar, Hj Yurni Dukung Ida Yulita Susanti Jadi Anggota DPRD Provinsi Riau
Dimana, pada pasal 12 huruf b di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri.
Kemudian di pasal 32 ayat 1 juga disampaikan bahwa Mahkamah Partai berhak untuk menyelesaikan perselisihan terhadap hak Anggota partai politik.
"Jadi, gugatan ke pengadilan itu salah alamat. Harusnya yang bersangkutan menggugat ke Mahkamah Partai, kalau masih merasa bagian dari Partai Golkar," terangnya.
Baca Juga: Bisa Ganggu Konsentrasi Pemenangan Pemilu, Golkar Riau Tegas Tolak Munaslub Golkar
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, juga diatur tentang Anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten kota yang mendaftar dari partai lain.
Ditambahkan Muslim Hadi, keempat Anggota dewan tersebut terbukti sudah pindah partai, dibuktikan dengan nomor KTA di partai lain. Bahkan, KTA yang bersangkutan di partai lain itu diketahui sudah satu tahun lamanya.
"Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023."
Baca Juga: Biografi Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang Pernah Jualan Ikan dan Menambang Pasir
"Desas desus kepindahan mereka ini sudah kami dengar sejak April, kita sudah bentuk tim pada waktu itu, dan kita sudah temukan bukti dan dilanjutkan dengan pemanggilan. Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi," tuturnya.
Kemudian, salah satu dari empat kader yang di-PAW itu sudah pernah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPD Golkar Bengkalis, pada 3 Juli 2023 lalu, dengan alasan hubungan tidak harmonis.
"Intinya, apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan disertai bukti-bukti valid, dan akan kita buka pada waktunya nanti," tegasnya.
Terakhir, kata Muslim Hadi, semua bukti-bukti dari proses PAW ini sudah disampaikan kepada kuasa hukum partai, baik yang di tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Jadi kita siap menghadapi gugatan itu, karena kita punya bukti-bukti kuat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar ini datang dari Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023 status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis.
Sebagai tergugat dari hal tersebut yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.***
Artikel Terkait
Pemprov Riau Gelar Ramah Tamah dengan Perintis Kemerdekaan
Sempat Ada Kendala, Penlok Tol Pekanbaru-Rengat Selesai
Terbaring Sakit, Fraksi Demokrat DPRD Riau Mohon Doa Kesembuhan Untuk Sekretaris DPD Demokrat Riau
Cek Disini! Berikut Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Petani Mitra Swadaya di Riau Periode 16-22 Agustus 2023
Polres Inhu Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Riau
Sambut HUT RI ke-78, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Perlombaan
Jembatan Perawang di Meranti Roboh, Ini penjelasan Kadis PUPR Riau
Buaya di Sungai Subayang Kampar Tidak Dievakuasi, Begini kata BBKSDA Riau
Bangsa yang Besar Adalah yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya
BPS: Neraca Perdagangan Riau Surplus US$ 1,45 Miliar pada Juli 2023