RIAUMAKMUR.COM - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bersepakat dengan Komisi VIII DPR RI untuk melarang praktek kampanye di pondok pesantren.
Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan untuk kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan.
Atas putusan ini pula P3M bereaksi untuk menolak keputusan tersebut.
Baca Juga: Jaga Inflasi Pangan, TPID Riau akan Lanjutkan Program GNPIP di 43 Titik hingga Akhir 2023
Penolakan dilayangkan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023 lalu.
P3M menengarai bahwa kampanye di pondok pesantren akan berdampak negatif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan kesepakatan dengan P3M ini dilakukan Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan alasan pesantren merupakan instansi pendidikan yang harus menjaga netralitas.
Baca Juga: Sampah Jadi Faktor Utama Sumbat Drainase, Dinas PUPR Ajak Masyarakat Gotong-royong
"Bahwa pimpinan pesantren memiliki hak politik tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” anggota DPR tersebut.
Menurutnya pesantren tetap harus menjaga netralitas.
Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.Baca Juga: Anies Baswedan - Cak Imin Dapat Dukungan Kiai Sepuh Ponpes Guluk Guluk