politik

Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:23 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Kompas)

RIAUMAKMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun perkara ini diduga sebagai pintu masuk bagi putra presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI 2024.

Dengan keputusan MK ini, maka Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Sebab, Gibran Rakabuming kini berusia 36 tahun dan berpengalaman sebagai wali kota.

Baca Juga: Jadi Representasi Anak Muda di Zaman Politik Modern, Barak 08 Usulkan Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; ara pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; dan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Anwar menyebut munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Permohonan tersebut diterima MK pada 2 Mei 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diadakan pada 23 Mei. Adapun sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: Harus Jadi Perhatian Serius, Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Mesti Jadikan Airlangga Hartarto Cawapres

Berikutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus 2023. Pada 22 Agustus 2023, ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.

Kemudian, pada 29 Agustus 2023, terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.***

Tags

Terkini