RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan sebuah pengaturan batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan.
Dapil ini juga jadi penentu jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut konstituen.
Untuk pemilihan umum anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru dibagi dalam enam Dapil.
Baca Juga: Korsleting Listrik Salah Satu Yang Banyak Jadi Faktor Peristiwa Kebakaran, Ini Tips Mencegahnya
Untuk Dapil 1 Kota Pekanbaru melingkupi daerah Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Lima Puluh.
Sementara Dapil 2 melingkupi daerah Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Timur.
Sedangkan Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Sail, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Baca Juga: Beberapa Tips Menjadi Role Scout di PUBG Mobile
Untuk Dapil 4 Kota Pekanbaru melingkupi daerah Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai.
Untuk Dapil 5 Kota Pekanbaru terdiri dari Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Tuah Madani. Dahulunya dua kecamatan ini menjadi satu yakni Kecamatan Tampan.
Sedangkan untuk Dapil 6 Kota Pekanbaru terdiri dari daerah Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Senapelan.