politik

Masuk Masa Jeda, PPP Riau Minta Semua Kader Patuhi Aturan Larangan Kampanye

Senin, 6 November 2023 | 20:20 WIB
Syamsurizal

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau, Syamsurizal, mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan PPP untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, kata Syamsurizal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik untuk menghentikan semua proses kampanye di masa jeda, hingga memasuki masa kampanye 28 November 2023 mendatang.

"Kami minta kepada para Caleg PPP yang masih ada baliho imbauan itu harus dicopot, kita mesti patuh. Karena jika dicopot bawaslu nanti tidak bisa selamatkan, makanya kita selamatkan sendiri, kayunya bahannya itu nanti masih bisa dipakai saat masa kampanye," kata Syamsurizal, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo Rapat Bersama, PPP Riau Tunggu Intruksi

Syamsurizal yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta para Caleg PPP untuk patuh agar tidak merugikan diri sendiri, karena sebagai peserta Pemilu, semua Caleg wajib mematuhi aturan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Satpol PP serta Dinas Perhubungan menertibkan APS yang berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

"Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin pagi, usai apel bersama di Kantor Satpol PP.

Baca Juga: Gabung PPP, Wiranto Boyong Ratusan Eks Kader Hanura

Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS. Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru menelusuri Jalan Sudirman untuk menyisir dan lakukan penertiban.

"Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan," kata Taufik.***

Tags

Terkini