politik

Calon DPD RI Dikabarkan Masuk Daftar Timses Capres dan Cawapres, Ini Kata Bawaslu Riau

Selasa, 21 November 2023 | 14:10 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pasca penetapan nomor urut Capres dan Cawapres RI, masing-masing tim koalisi mulai mempersiapkan tim pemenangan, baik di tingkat nasional hingga tingkat daerah.

Di tingkat Provinsi Riau sendiri, koalisi partai mulai menggelar rapat internal koalisi, dan ada pula yang sudah menyusun struktur kepengurusan tim pemenangan Capres dan Cawapres RI.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, salah satu tim koalisi Capres dan Cawapres RI sudah menetapkan struktur kepengurusannya, dan didalamnya terdapat beberapa nama Calon DPD RI Dapil Riau.

Baca Juga: Bawaslu Pekanbaru Masih Terus Patroli, Sudah Ada 5485 APK yang Ditertibkan

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal, mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari struktur kepengurusan ini.

Sebab, kata Alnofrizal, pihaknya baru bisa mengkaji apakah ada pelanggaran dalam struktur kepengurusan itu, berdasarkan susunan yang didaftarkan ke KPU.

"Dalam aturannya, tim ini didaftarkan paling lama 3 hari sebelum masuk masa kampanye, kalau di luar dari itu kita belum bisa memastikan. Karena, yang beredar sekarang kan belum bisa dikatakan resmi," ujar Alnofrizal, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Prabowo Subianto: Saya Jenderal, dan Saya Gusdurian

Terkait adanya nama Calon DPD RI yang masuk dalam daftar timses ini, Alnofrizal menyebutkan, hal tersebut jelas di larang, karena berdasarkan PKPU 15 tahun 2024, Calon DPD RI dilarang ikut terlibat dalam Pilpres. 

"Di pasal 20, jelas dibunyikan bahwa calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye Pilpres," tutupnya.***

Tags

Terkini