politik

Yuliawati Resmi Jadi Anggota DPRD Riau, Gantikan Syahroni Tua yang Pindah Partai

Senin, 8 Januari 2024 | 17:36 WIB
Yuliawati dan Agung Nugroho.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Kader Partai Demokrat, Yuliawati, resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau menggantikan Syahroni Tua, di sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan Yuliawati menggantikan Syahroni Tua ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (8/1/2024).

Yuliawati dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 100.2.1.4-6633 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Syahroni Tua sebagai anggota DPRD Riau dan SK Kemendagri nomor 100.2.1.4-6634 tentang Peresmian Pengangkatan Yuliawati sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Demokrat Riau Sudah Siapkan Kader Potensial di Pilkada 2024

"Maka berkenaan dengan itu pula saudara Syahroni Tua resmi diberhentikan secara hormat sebagai anggota DPRD Riau masa jabatan 2018-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho selaku pimpinan sidang.

Usai pembacaan salinan SK Kemendagri oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Khuzairi, Agung memimpin pembacaan sumpah Yuliawati sebagai anggota DPRD Riau.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Yuliawati di bawah naungan kitab suci Alquran yang dipegang oleh rohaniawan Kementerian Agama.

Baca Juga: Agung Nugroho: Masyarakat Tahu, Demokrat Tidak Meninggalkan, Tapi Ditinggalkan

Yuliawati yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Riau Saleh Djasit itu diketahui menggantikan Syahroni Tua karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai Demokrat dan pindah ke partai Nasdem.

Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, anggota dewan yang pindah partai wajib mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif.

Sebagai penggantinya, partai politik asal akan merekomendasikan peraih suara terbanyak pada Pemilu sebelumnya untuk menggantikan anggota dewan yang mengundurkan diri tersebut.***

Tags

Terkini