Namun, hal itu harus dibangun komunitas politik yang intens antara Penjabat (Pj) kepala daerah maupun kepala daerah yang masih menjabat namun tidak terpilih.
“Sedangkan kepala daerah terpilih yang tidak bermasalah, agar dilantik saja di bulan Januari 2025. Toh, kepala juga sudah terpilih dan masing-masing paslon tidak ada mempersoalkan. Sehingga timing pelaksanaan programnya 2025," tambahnya.
Ia juga menyoroti soal kebijakan yang dilakukan di injury time oleh penjabat kepala daerah maupun kepala daerah lama agar dapat berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih.
“Jadi ini juga penting Untuk penyesuaian program antara kepala daerah terpilih dengan Pj kepala daerah maupun kepala daerah yang sedang berjalan, itu butuh komunikasi politik yang lebih intens antara kedua belah pihak. Apalagi jika ada Penjabat maupun kepala daerah yang akan melakukan mutasi dan rotasi pejabat, itu harus menyesuaikan juga dengan program-program kepala daerah terpilih," sarannya.
Bahkan, jika diperlukan dibuatkan tim transisi guna mensinkronkan kebijakan berjalan dari penjabat kepala daerah dengan hasil pesta demokrasi.
“Ini penting dan harus jadi perhatian, karena kan yang menggunakan dan menjalan program itu kepala daerah terpilih. Jadi tim ini penting untuk penyelarasan program kepala daerah terpilih dengan penjabat kepala daerah maupun petahanan yang berjalan. Dengan begitu, setidaknya visi misi sejalan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, persoalan itu harus dikomunikasikan dengan bijak.
”ini peran komunikasi politik yang harus dijalankan, agar dikemudian hari tidak ada yang dirugikan, baik itu kepala daerah terpilih maupun masyarakat atau pegawai," sambung Aidil.
Untuk diketahui di Riau sendiri ada tujuh pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang sudah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh daerah itu adalah Rokan Hilir, Kuansing, Kampar, Siak, Rokan Hulu, Dumai dan Pekanbaru.
Sedangkan paslon kepala daerah yang tidak ada sengketa diantaranya, Bengkalis, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
Termasuk paslon Gubernur Riau juga tidak ada melakukan gugatan hasil Pilkada ke MK.