RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU – Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau kian memanas dan memasuki babak baru. Kepengurusan DPW PPP Riau di bawah Ketua Ikbal Sayuti resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Law Office Dr Suriyadi and Partners, dengan surat bernomor 18/ADV/SURIYADI/LP/VII/2025. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan partai hingga mencapai Rp874 juta.
Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Riau yang disalurkan melalui Badan Kesbangpol kepada partai politik.
Kuasa hukum DPW PPP Riau, Dr Suriyadi, menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dilakukan oleh oknum pengurus lama yang sudah tidak memiliki legalitas setelah keluarnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 1698/SK/DPP/W/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. SK tersebut menetapkan susunan kepengurusan baru DPW PPP Riau masa bakti 2021–2026 hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub), sekaligus mencabut SK Plt sebelumnya.
“Namun faktanya, meskipun kepengurusan lama sudah dicabut, masih ada oknum yang mengatasnamakan DPW PPP Riau dan melakukan transaksi keuangan. Dari bukti rekening koran Bank Riau Kepri Syariah, tercatat ada tiga kali penarikan tunai dalam waktu berurutan,” ujar Suriyadi, Senin (4/8/2025) malam.
Penarikan tersebut masing-masing dilakukan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp214 juta, 1 Juli 2025 sebesar Rp250 juta, dan 2 Juli 2025 sebesar Rp410 juta. Total penarikan mencapai Rp874 juta, yang seluruhnya diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Suriyadi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat klarifikasi dan dua kali somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, namun tidak mendapat respons.
“Tidak ada balasan sama sekali. Mereka menutup komunikasi. Padahal dana ini merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan jelas,” tegasnya.
Dalam laporan ke kejaksaan, pihak yang diduga terlibat diinisialkan sebagai AH, MA, AA, dan W. Disebutkan pula bahwa saldo rekening partai saat ini hanya tersisa sekitar Rp55 juta.
“Bagi partai, sisa saldo itu sama saja dengan nol. Padahal banyak agenda politik yang harus dijalankan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, konflik internal di tubuh PPP Riau bermula dari perbedaan pandangan mengenai kepengurusan pasca-Muswillub. DPP PPP mengesahkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW PPP Riau melalui SK resmi, namun kubu Afrizal Hidayat — yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua DPW — menolak mengakui kepengurusan tersebut dan merujuk pada pendapat Mahkamah Partai.
Kedua kubu kini saling klaim legitimasi. Namun hingga saat ini, hanya SK DPP PPP yang mengesahkan kepengurusan Ikbal Sayuti sebagai yang berlaku secara resmi.***