politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, DPR RI Angkat Suara

Kamis, 15 Juni 2023 | 19:30 WIB
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, DPR RI Angkat Suara

RIAUMAKMUR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem pemilu terbuka akan tetap dijalankan di Indonesia.

Putusan MK terhadap sistem pemilu terbuka dibacakan pada Kamis (156/2023), artinya MK menolak usulan uji materi terhadap sistem pemilu tertutup yang sebelumnya diajukan.

Uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, atau sistem pemilu terbuka.

Dengan putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, sistem pemilu yang akan digunakan tetaplah sistem proporsional terbuka.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPR RI Firman Soebagyo, mengapresiasi keputusan yang diambil oleh hakim MK.

Menurutnya, hal ini telah mengatasi keraguan yang ada mengenai independensi hakim MK yang sebelumnya dipertanyakan oleh publik terkait keputusan sistem pemilu tertutup.

"Tentunya keputusan hakim untuk tetap menjaga sistem pemilu terbuka haruslah dihormati karena ini merupakan mekanisme proses persidangan yang ada di sekitar peradilan, meskipun ada satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion," kata Firman.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menjelaskan bahwa hakim konstitusi memiliki hak untuk menyampaikan dissenting opinion sebagai bagian dari hak mereka.

Namun, menurut Firman, keputusan yang diambil merupakan pilihan terbaik karena argumen dan pertimbangan yang disampaikan oleh para hakim telah cukup jelas.

"Dan menurut saya, keputusan ini merupakan keputusan terbaik karena dapat mengatasi keraguan terkait adil tidaknya hakim MK sebelumnya. Seperti yang kita ketahui, para hakim MK ini merupakan para ahli hukum yang sudah teruji dan keputusan mereka harus dihormati," tegas anggota Badan Legislasi DPR ini.***

 

Tags

Terkini