RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengungkapkan saat ini masih ada Bakal Calon (Balon) DPD RI dari Riau yang belum memenuhi syarat atau BMS.
"Ada yang BMS saat ini sedang proses tahapan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, baru-baru ini.
Hingga hari minggu kemarin, KPU Riau sudah menerima 5 dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau. Kata Joni, pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 memiliki kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau.
“Sejak dimulainya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni yang lalu, baru hari ini yang sudah merupakan hari ke tujuh dari 14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Joni.
Lanjut Joni, dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada.
Joni juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni sampai 8 Juli dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Pada hari terakhir yaitu pada tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.***