RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor).
Lewat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: BCA Naikkan Batas Usia Maksimal Saat KPR Berakhir
Ia menjelaskan paspor biasa dan e-paspor memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.
e-paspor memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Belum Ada Yang Mendaftar Formasi PPPK Yang Dibuka Pemko Pekanbaru
WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.
Ia membeberkan dari Januari hingga awal September 2023, penerbitan e-paspor mencapai 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan.
Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Baca Juga: Rasakan Manfaat Herbal Bawang Hitam di Seluruh Indonesia, Kube Binaan BRI dari Pekanbaru
Sementara itu, dalam periode Januari – Desember 2022, jumlah penerbitan e-paspor sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.
Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor.
Artikel Terkait
Imigrasi Pekanbaru Amankan 3 WNA Malaysia, Anehnya Ada yang Punya KTP dan KK Bengkalis
Orang Yang Mengurus Paspor Alami Peningkatan Dibanding Sebelum Pandemi
Netizen Terpana Foto Paspor Nana Mirdad Yang Cantik
Layanan Eazy Passport Hadir di Kompleks RAPP, Karyawan Antusias Urus Paspor
Sampai Bandara Madinah, PPIH Minta Jemaah Haji Simpan Paspor agar Tidak Hilang
Dirjen Imigrasi Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001